PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 18
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) LPS memberitahukan rencana penggunaan jasa PJPUR kepada Bank INDONESIA apabila Bank Perantara menggunakan jasa PJPUR dalam kegiatan pengolahan uang rupiah. (2) Pemberitahuan rencana penggunaan jasa PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada tanggal yang sama dengan penyampaian permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
