PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 17
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
Bank Perantara yang telah melaksanakan kegiatan operasional harus menyampaikan kepada Bank INDONESIA: a. laporan realisasi pelaksanaan kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan; dan b. dokumen terkait kegiatan operasional SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan.
