PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 21
BAB 3 — OPERASIONAL BANK PERANTARA
Dalam hal Bank Perantara akan melakukan kegiatan baru terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP maka Bank Perantara mengajukan permohonan persetujuan dan/atau izin kepada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
