Pasal 8
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Bank yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan Nasabah dan/atau Pihak Asing, yang dilakukan untuk kepentingan Nasabah dan/atau Pihak Asing, wajib melakukan analisis kebutuhan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah paling sedikit 1 (satu) kali sebelum melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah. (2) Analisis kebutuhan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. klasifikasi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. tujuan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah; c. kegiatan ekonomi yang melandasi kebutuhan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah; d. jenis Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah; e. nominal maksimum Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah; dan f. jangka waktu maksimum Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah. (3) Kegiatan ekonomi yang melandasi kebutuhan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan:
a. investasi berupa deposito, sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit), surat berharga komersial, obligasi, dan investasi lainnya dalam rupiah di dalam negeri; b. pinjaman berupa kredit dalam rupiah dan/atau surat berharga yang diterbitkan dalam rupiah; c. posisi aset dan/atau kewajiban; dan/atau d. kegiatan ekonomi lainnya. (4) Analisis kebutuhan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang relevan. (5) Bank wajib menatausahakan analisis Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah beserta dokumen pendukung lainnya.
