Pasal 7
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Bank melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan nilai nominal dan tenor tertentu. (2) Nilai nominal tertentu Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Tenor tertentu Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjangka waktu
1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 9 (sembilan) bulan, 12 (dua belas) bulan, atau tenor lainnya. (4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap nilai nominal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tenor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
