PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Bank yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah berupa transaksi overnight index swap dapat mengacu pada IndONIA. (2) Bank yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah selain transaksi overnight index swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada JIBOR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan IndONIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan JIBOR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
