PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 5
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Dalam melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah, Bank harus mengikuti konvensi pasar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konvensi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
