PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 4
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Bank yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan Nasabah, Pihak Asing, dan/atau Bank lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib didasarkan atas suatu kontrak. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kontrak utama transaksi yang lazim digunakan oleh pelaku pasar dan/atau diterbitkan oleh asosiasi terkait; dan b. konfirmasi tertulis yang menunjukkan terjadinya transaksi, yang paling sedikit memuat:
- nomor kontrak;
- tanggal transaksi, periode setelmen, dan tanggal jatuh waktu transaksi;
- nilai nominal transaksi;
- nama counterparty;
- mata uang; dan
- reference rate. (3) Kewajiban penggunaan kontrak utama transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk transaksi: a. antara Bank dengan kantor cabangnya; b. antarkantor cabang Bank; dan c. antara kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dengan kantor pusatnya atau kantor cabang lainnya di luar negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengecualian penggunaan kontrak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
