Pasal 3
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Bank yang dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah mengacu pada ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. (2) Bank dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan: a. Nasabah yang memenuhi klasifikasi tertentu; b. Pihak Asing; dan/atau c. Bank lainnya. (3) Klasifikasi tertentu bagi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk badan hukum selain Bank, memiliki modal paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 12 (dua belas) bulan berturut-turut; dan b. untuk Nasabah perorangan, memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan, dan/atau deposito paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nasabah yang memenuhi klasifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
