PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 2
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah meliputi: a. transaksi interest rate swap; b. transaksi forward rate agreement; c. transaksi interest rate option; d. transaksi interest rate futures; dan e. Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah lainnya.
(2) Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi derivatif yang bersifat standar (plain vanilla). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
