PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 9
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
Kewajiban melakukan analisis kebutuhan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. Bank melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah atas inisiatif Bank; atau b. Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dilakukan antar-Bank.
