PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 8
BAB 2 — TRANSAKSI DNDF
(1) Bank dilarang melakukan transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri. (2) Bank dilarang melakukan Transaksi DNDF menggunakan mata uang negara tertentu yang memiliki kerja sama antarbank sentral dengan Bank INDONESIA terkait penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal.
