PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 9
BAB 3 — TRANSFER RUPIAH KEPADA PIHAK ASING
(1) Bank dilarang melakukan Transfer Rupiah ke luar negeri, termasuk dana rupiah yang berasal dari penyelesaian Transaksi DNDF. (2) Dana rupiah yang berasal dari penyelesaian Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditransfer ke luar negeri dalam bentuk valuta asing dengan terlebih dahulu melakukan Transaksi Spot atau Transaksi Forward. (3) Transaksi Spot atau Transaksi Forward sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan dokumen Underlying Transaksi berupa
kontrak Transaksi DNDF dan bukti transfer hasil penyelesaian Transaksi DNDF.
