PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 7
BAB 2 — TRANSAKSI DNDF
(1) Bank dapat melakukan Transaksi DNDF dengan bank di luar negeri untuk cover hedging Bank. (2) Cover hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Underlying Transaksi berupa Transaksi DNDF antara Bank dengan Nasabah dan/atau Pihak Asing untuk tujuan lindung nilai.
