Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI DNDF
(1) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan Mekanisme Fixing. (2) Mekanisme Fixing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kurs acuan berupa kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date). (3) Dalam hal Transaksi DNDF menggunakan mata uang selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah maka kurs acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kurs tengah transaksi Bank INDONESIA. (4) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah.
(5) Transaksi DNDF tidak dapat dilakukan perpanjangan transaksi (roll over) dan percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
