PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 5
BAB 2 — TRANSAKSI DNDF
Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam rupiah kepada Nasabah dan/atau Pihak Asing untuk kepentingan Transaksi DNDF.
