PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 4
BAB 2 — TRANSAKSI DNDF
Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan berdasarkan Underlying Transaksi untuk Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. nominal Transaksi DNDF tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan c. jangka waktu Transaksi DNDF tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
