PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 30
BAB 8 — SANKSI
Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA.
