PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 29
BAB 8 — SANKSI
(1) Pelaku Pasar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), dan/atau Pasal 11 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada otoritas terkait. (2) Pelaku Pasar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi administratif
berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis laporan.
