PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 28
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Pelaku Pasar dan Lembaga Sertifikasi Profesi terkait penerapan Kode Etik Pasar dan pelaksanaan Sertifikasi Tresuri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan. (3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat meminta tambahan informasi yang diperlukan kepada Pelaku Pasar dan Lembaga Sertifikasi Profesi.
