PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Sertifikasi Tresuri dan penerapan Kode Etik Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Pelaku Pasar yang berbentuk: a. Bank; b. Perusahaan Pialang; c. Perusahaan Efek beserta perusahaan induknya; dan d. lembaga lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
