PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank INDONESIA melakukan pengaturan dan pengawasan Sertifikasi Tresuri dan penerapan Kode Etik Pasar dalam rangka meningkatkan: a. standar kompetensi Pelaku Pasar; b. standar pelaksanaan Sertifikasi Tresuri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; c. integritas Pelaku Pasar, Direksi, dan Pegawai; dan d. penerapan prinsip kehati-hatian.
