PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 4
BAB 2 — KODE ETIK PASAR
(1) Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar harus menerapkan Kode Etik Pasar dalam melaksanakan Aktivitas Tresuri. (2) Kode Etik Pasar yang menjadi pedoman Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar yang berdasarkan prinsip konvensional mengacu pada kode etik yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi/komite industri jasa keuangan. (3) Kode Etik Pasar yang menjadi pedoman Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar yang berdasarkan prinsip syariah mengacu pada kode etik yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi/komite industri jasa keuangan syariah.
