PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 22
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) memiliki kriteria paling sedikit sebagai berikut: a. didirikan oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri jasa keuangan; b. memperoleh lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Tresuri dari otoritas yang berwenang; c. direkomendasikan oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri jasa keuangan; d. dikelola oleh pengurus yang berpengalaman di industri jasa keuangan; e. memiliki perangkat organisasi; dan f. memiliki Skema Sertifikasi.
