PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 21
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
(1) Bank INDONESIA berwenang mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi dari daftar Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Bank INDONESIA mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi dari daftar Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan peraturan pelaksanaannya; b. rekomendasi dari otoritas terkait; dan/atau c. rekomendasi asosiasi profesi Tresuri.
