PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 20
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga sertifikasi yang diakui oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA menerbitkan daftar Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA.
