Pasal 23
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyelenggarakan Sertifikasi Tresuri sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; b. menyusun materi uji kompetensi sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan praktik di bidang Tresuri, kebutuhan industri, dan praktik internasional terbaik; c. menerbitkan Sertifikat Kompetensi Profesi Tresuri dan Sertifikat Kompetensi Peraturan dan Kode Etik Pasar;
d. menatausahakan kepemilikan Sertifikat Tresuri dan Pemeliharaan Kompetensi; e. MENETAPKAN perpanjangan Sertifikat Tresuri; dan f. mengakui dan MENETAPKAN tingkatan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri.
