Pasal 12
BAB 4 — SERTIFIKAT TRESURI
(1) Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri dapat diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Profesi Tresuri. (2) Sertifikat Kompetensi Profesi Tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan persyaratan: a. sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri masih berlaku;
b. sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi Tresuri; dan c. pemilik sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri lulus uji kompetensi peraturan dan Kode Etik Pasar yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. (3) Lembaga Sertifikasi Profesi MENETAPKAN tingkatan dari Sertifikat Kompetensi Profesi Tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
