Pasal 11
BAB 4 — SERTIFIKAT TRESURI
(1) Pelaku Pasar wajib memastikan Direksi dan Pegawai memiliki Sertifikat Tresuri sesuai dengan klasifikasi dan tingkatan Sertifikat Tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Klasifikasi dan tingkatan Sertifikat Tresuri bagi Direksi dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan: a. bentuk Pelaku Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. jenjang jabatan. (3) Sertifikat Tresuri bagi Direksi dan pejabat Pelaku Pasar sesuai dengan klasifikasi dan tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak efektif menduduki jabatan. (4) Sertifikat Tresuri bagi staf Pelaku Pasar sesuai dengan klasifikasi dan tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi sebelum melaksanakan transaksi di Tresuri.
