PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 10
BAB 4 — SERTIFIKAT TRESURI
(1) Sertifikat Tresuri berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Sertifikat Tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat pemilik Sertifikat Tresuri telah mengikuti Pemeliharaan Kompetensi sebelum jangka waktu Sertifikat Tresuri berakhir.
