PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 9
BAB 4 — SERTIFIKAT TRESURI
Sertifikat Tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas 2 (dua) klasifikasi, yaitu: a. Sertifikat Kompetensi Profesi Tresuri yang ditetapkan dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu tingkat dasar, tingkat menengah, dan tingkat lanjut; dan b. Sertifikat Kompetensi Peraturan dan Kode Etik Pasar.
