PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 13
BAB 4 — SERTIFIKAT TRESURI
Bank INDONESIA berwenang meminta Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menunda penerbitan, membekukan, atau mencabut Sertifikat Tresuri berdasarkan hasil pengawasan Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait lainnya.
