PBI
Peraturan Badan Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 4
(1) Penarik wajib telah menyediakan Dana yang cukup pada Bank Tertarik, dengan ketentuan: a. untuk Cek, pada saat diunjukkan kepada Bank Tertarik; dan b. untuk Bilyet Giro, sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan. (2) Ketentuan tentang kewajiban penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Cek yang diunjukkan telah dibatalkan oleh Penarik; b. Cek yang diunjukkan telah daluwarsa; dan/atau c. Bilyet Giro yang diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
