PBI
Peraturan Badan Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 5
(1) Penarik tidak dapat membatalkan Cek dan/atau Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan. (2) Pembatalan Cek oleh Penarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan berakhir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan Cek diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
