PBI
Peraturan Badan Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 3
(1) Bank dapat memberikan Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Nasabah yang telah memenuhi persyaratan dalam pembukaan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Bank wajib menatausahakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diberikan kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
