PBI
Peraturan Badan Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 31A
BAB 10 — PENGAWASAN KEPATUHAN
Bank yang melakukan pelanggaraan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 11. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
