PBI
Peraturan Badan Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 28A
BAB 10 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan sejak
batas waktu penyampaian laporan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Dalam hal Bank tidak menyampaikan laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (3) huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 10. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
