Pasal 33
BAB 10 — PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Bank harus melakukan pembinaan terhadap seluruh Pemilik Rekening di Bank yang bersangkutan dalam rangka penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro. (2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank berwenang membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk melakukan penutupan Rekening Giro, meskipun identitas Pemilik Rekening tidak tercantum dalam DHN. (3) Pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro atau penutupan Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. Bank meragukan kredibilitas Pemilik Rekening; b. terdapat permintaan dari Pemilik Rekening; atau c. terdapat permintaan dari pihak yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan pembekuan atau penutupan Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Rekening.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, alasan penolakan terhadap Cek dan/atau Bilyet Giro serta penatausahaan Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses dengan mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan ketentuan pelaksanaannya.
- Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
