PBI
Peraturan Badan Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 33A
Pelapor yang menolak permintaan Debitur yang ingin memperoleh Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi teguran tertulis.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
