PBI
Peraturan Badan Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 34A
(1) Pelapor yang tidak menyampaikan informasi kepada Debitur terkait pelaporan Penyediaan Dana ke dalam Sistem Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1), dikenakan sanksi teguran tertulis. (2) Pelapor yang tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, dikenakan sanksi teguran tertulis.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
