Pasal 32
(1) Pelapor yang menyampaikan Laporan Debitur atau koreksi Laporan Debitur secara offline yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Bank Umum, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Laporan Debitur untuk setiap kantor Pelapor; dan
b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per Laporan Debitur untuk setiap kantor Pelapor. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline atas dasar temuan Bank INDONESIA; dan/atau b. Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline yang disampaikan melampaui akhir bulan setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan. (3) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Debitur secara offline melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Bank Umum, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk setiap kantor Pelapor; dan b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk setiap kantor Pelapor. (4) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Bank Umum, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, paling banyak sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor Pelapor; dan
b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, paling banyak sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor Pelapor.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
