PBI
Peraturan Badan Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 30
Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Bank Umum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, paling banyak sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor Pelapor; dan b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, paling banyak sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor Pelapor.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
