Pasal 26
(1) Pelapor wajib menunjuk petugas pelaksana dan/atau pejabat yang bertanggung jawab dalam: a. menyampaikan Laporan Debitur; b. melakukan verifikasi Laporan Debitur; dan c. mengajukan permintaan dan menerima informasi Debitur. (2) Pelapor wajib membuat user-id petugas yang ditunjuk untuk menyampaikan Laporan Debitur, mengajukan permintaan, dan menerima informasi Debitur. (3) Pelapor wajib menyampaikan daftar pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA paling lambat 2 (dua) bulan sejak Bank INDONESIA memberikan user-id dan password web Sistem Informasi Debitur. (4) Dalam hal terjadi perubahan atas daftar pihak yang ditunjuk sebagai petugas pelaksana dan/atau pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib menghapus user-id sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan perubahan daftar dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya perubahan. (5) Daftar pihak yang ditunjuk sebagai petugas pelaksana dan/atau pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan kepada Departemen Pengelolaan dan
Kepatuhan Laporan c.q. Tim Layanan Informasi Perkreditan dan Penanganan Pengaduan, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
