Pasal 19
(1) Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan kepada Kantor Pusat Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Pelapor melakukan kegiatan operasional di luar wilayah INDONESIA maka Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disampaikan oleh kantor pusat Pelapor. (3) Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (6), wajib disampaikan kepada: a. Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan c.q. Divisi Pengawasan Informasi Perkreditan Nasional Jl._M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank INDONESIA; atau b. Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank INDONESIA setempat, bagi Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
