Pasal 17
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara online. (2) Penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. kantor Pelapor yang bersangkutan; atau b. kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari Pelapor dimaksud, dengan tetap menggunakan sandi kantor Pelapor yang bersangkutan.
(3) Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline. (4) Penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dengan surat pemberitahuan tertulis kepada Bank INDONESIA dengan dilampiri dokumen pendukung dari instansi yang terkait dengan kondisi gangguan dimaksud. (5) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline apabila menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara online dan offline sampai dengan batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi atas Laporan Debitur, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengecualian penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
