PBI
Peraturan Badan Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 20
Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas: a. Pelapor; b. Debitur; c. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; atau d. pihak lain.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25B yang berbunyi sebagai berikut:
