PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 70
BAB 16 — SANKSI
Peserta yang tidak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen terkait penyelenggaraan SKNBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
