PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 71
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta yang tidak memberikan akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak teguran tertulis diterima, dapat dikenakan sanksi penurunan status kepesertaan.
