PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 69
BAB 16 — SANKSI
(1) Dalam hal terjadi penolakan atas DKE Warkat Debit dan/atau Warkat Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) yang didasarkan pada alasan tertentu, Peserta pengirim, Peserta penerima, nasabah Peserta pengirim, atau nasabah Peserta penerima dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Warkat Debit yang ditolak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan tertentu penolakan DKE Warkat Debit dan/atau Warkat Debit yang dikenakan sanksi dan pihak yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pihak yang mengenakan sanksi diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
