PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 68
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta yang menerbitkan Warkat Debit tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Peserta tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengganggu proses pertukaran Warkat Debit secara otomasi, kantor Bank INDONESIA atau pihak selain kantor Bank INDONESIA dapat tidak memproses Warkat Debit Peserta dalam pertukaran Warkat Debit.
